KILASJATENG.ID- Kuasa hukum Almas Tsaqibirru, penggugat soal batas usia kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya membuat Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai Wakil Presiden dalam Pilpres 2024, buka suara terkait adanya tudingan yang dilayangkan kepada kliennya.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menegaskan jika antara kliennya dengan keluarga Presiden Jokowi tidak ada persengkokolan terkait gugatan yang dilayangkan ke MK beberapa waktu lalu.
“Silahkan bagi pihak-pihak yang menuding klien kami bersengkokol dengan keluarga Presiden Jokowi dalam gugatan MK terkait batas usia capres-cawapres untuk membuktikan tuduhannya,” tandasnya dalam jumpa pers yang digelar, Jumat 8 Maret 2024.
Ia menyebut jika tudingan tersebut tidak benar, bahkan saat ini kliennya sedang menjalani masa persidangan setelah melayangkan gugatan wanprestasi kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Karena itu pihaknya pun mempersilahkan semua pihak untuk bisa mengikuti persidangan tersebut atau bahkan menjadi saksi. Arif mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat terbuka kepada semua partai politik peserta pemilu, lembaga negara seperti BIN, BAIS, dan sebagainya untuk ikut dalam sidang dan bisa menjadi saksi atau mengintervensi dalam sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Diketahui dalam gugatan tersebut Almas menggugat Gibran karena setelah gugatan Almas dinyatakan menang oleh MK, Gibran tidak menyampaikan bentuk ucapan terima kasih kepada Almas.
“Dalam gugatan Almas kepada Mas Gibran ini kan sudah memasuki pembuktian, Insya Allah minggu depan,” kata dia.
Pihaknya pun menyiapkan hadiah berupa uang sebesar Rp10 juta bagi siapa saja yang mau menjadi saksi atau intervensi terhadap gugatan Almas ke Gibran dan memiliki bukti terkait permufakatan antara Almas dengan keluarga Jokowi.
“Kami terbuka kepada siapapun kalau memang memiliki bukti silakan buktikan,” ucap Arif.*