KILASJATENG.ID- Ada-ada saja ulah komplotan pencuri amatir yang berhasil membobol gerai ponsel second di Kota Solo, Jawa Tengah ini. Pasalnya, setelah sukses menggasak 56 buah ponsel merk iPhone, mereka justru membuang sebagian besar hasil curiannya ke Sungai Bengawan Solo lantaran takut ketahuan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pencurian tersebut diketahui pada tanggal 25 November 2023 lalu. Saat pemilik toko hendak membuka toko dan mendapati pintu di tokonya dibuka paksa, lantaran curiga ia langsung masuk ke dalam. Dan benar saja 56 unit iPhone dagangannya sudah ludes.
“Mengetahui tokonya dibobol maling, korban pun melaporkan hal ini kepada kami. Dan setelah melakukan penyelidikan diketahui jika pelaku pencurian adalah tersangka RR dan P, keduanya warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon. Kami pun melakukan penangkapan tersangka RR, namun untuk P masih dalam pengejaran alias DPO,” ujarnya dalam pers rilis yang digelar di Mapolresta Solo, Rabu 7 Februari 2024.
Selain mengamankan RR dan melakukan pengejaran terhadap P, polisi juga menangkap DWS yang diketahui ikut menjualkan barang hasil curian kedua pelaku yang tidak dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
“Untuk kronologisnya berawal saat tersangka RR dan P sedang butuh uang karena terdesak kebutuhan ekonomi. Keduanya pun memutuskan untuk mencuri dan berkeliling kota mencari sasaran. Ketika melintas di sebuah toko ponsel dan melihat kondisi memungkinkan, keduanya pun melancarkan aksinya dengan membobol pintu toko dan membawa kabur 56 ponsel yang ada di toko tersebut,” papar Kapolresta.
Setelah memasukkan puluhan iPhone ke dalam karung, lanjutnya, kedua pelaku pun meninggalkan toko. Namun saat berada di tengah jalan keduanya takut dilacak polisi karena sejumlah ponsel yang dicuri diketahui dalam keadaan aktif.
“Karena ketakutan ini akhirnya ponsel-ponsel yang diketahui aktif oleh kedua pelaku akhirnya dibuang di Sungai Bengawan Solo dengan cara dilempar satu-satu dari atas Jembatan Mojo. Kemudian sisa ponsel yang tidak dalam keadaan aktif dibungkus plastik oleh kedua pelaku untuk kemudian dikuburkan di tepi sungai,” ungkap Kapolresta.
Menurut pengakuan pelaku dikuburnya ponsel-ponsel tersebut untuk menghilangkan jejak karena mereka percaya jika dikubur beberapa hari maka ponsel curian itu tidak akan bisa dilacak.
“Setelah dikubur tiga hari baru kemudian ponsel-ponsel tersebut dibongkar dan dibawa ke tersangka BWS untuk dijualkan. Atas perbuatan ini para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat, dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta.*