Dinilai Tak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

oleh -270 Dilihat
OJK mencabut izin BPR Usaha Madani Karya Mulia karena gagal melakukan penyehatan. (Foto: dok OJK)
OJK mencabut izin BPR Usaha Madani Karya Mulia karena gagal melakukan penyehatan. (Foto: dok. OJK)

KILASJATENG.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha  PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. 

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia. 

“Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujarnya. 

Keputusan tersebut, lanjutnya, diambil karena Direksi dan Dewan Komisaris BPR Usaha Madani Karya Mulia dinilai gagal melakukan penyehatan BPR yang diketahui memiliki permasalahan permodalan dan likuiditas. 

Padahal sejak 4 April 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat. 

Baca Juga  OJK Solo Hibahkan Aset untuk MI Muhammadiyah Doyong Sragen

“Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” urai Eko.  

Namun, Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR ternyata tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Bahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. 

Baca Juga  OJK Solo Hibahkan Aset untuk MI Muhammadiyah Doyong Sragen

“Sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia,” kata dia.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia. 

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Eko.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News