KILASJATENG.ID- Seorang pria bernama TP (41), warga Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen, Banyumas harus berurusan dengan polisi lantaran tega mencabuli bocah berusia lima tahun yang tak lain adalah teman main anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuanmengatakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Sabtu 24 Februari 2024.
“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya mewakili Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepumelalui, saat dikonfirmasi, Selasa 27 Februari 24).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis 18 Januari 24 sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan”, kata Kasat Reskrim.
Setelah perbuatan tersebut, korban pulang ke rumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke Polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim.*