Bawa Sajam, Seorang Pelajar di Grobogan Terancam Hukuman 10 Tahun

oleh -246 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko menunjukkan barang bukti sajam yang diamankan dari tangan seorang pelajar. (Foto: dok Humas Polres Grobogan)
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko menunjukkan barang bukti sajam yang diamankan dari tangan seorang pelajar. (Foto: dok Humas Polres Grobogan)

KILASJATENG.ID- Seorang pelajar asal Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terancam hukuman penjara selama 10 tahun usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum. 

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko mengatakan, ARK (16) ditangkap saat ia bersama temannya sedang melintas dari arah selatan (Danyang) menuju ke utara (Simpanglima Purwodadi) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. 

“Sebelumnya petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan melintas di depan SMK N 2 Purwodadi dan mendapati lima orang pemuda sedang minum-minuman keras di sebuah warung kosong dan langsung memberikan imbauan untuk segera membubarkan diri. Di saat bersamaan melintas tersangka bersama temannya dengan motor. Terlihat mereka membawa sajam jenis celurit dan diseret sepanjang jalan,” ujarnya. 

Mengetahui hal tersebut petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua orang tersebut di depan sebuah warung di jalan Simpanglima Purwodadi, Grobogan.

‘’Satu orang anak yang membawa senjata tajam melarikan diri dan membuang sajamnya di jalan raya. Sementara satu orang lainnya berhasil diamankan,’’ terang AKP Agung.

Saat pelaku diamankan petugas, empat orang temannya mendatangi petugas dan berusaha membawa lari serta melakukan perlawanan terhadap petugas.

‘’Keempat teman pelaku tersebut kemudian melarikan diri,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap teman pelaku yang kabur. Dan mendapatkan tiga buah sajam berjenis dua buah celurit dan sebuah pisau tanpa gagang di rumah salah satu teman pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Grobogan menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

‘’Ancaman hukumannya, penjara setinggi tingginya selama 10 tahun,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News