KILASJATENG.ID- Gegara sakit hati lantaran dicela dan dibanding-bandingkan dengan pria lain ternyata yang membuat S (44) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dan membuang jasadnya di kolam untuk merendam bambu di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang pada 15 Desember 2023. Mayat korban sendiri akhirnya ditemukan pada Jumat 5 Januari 2024
Kapolresta Magelang, AKBP Mustofa mengatakan, sebelum pelaku menghabisi korban keduanya sempat pergi bersama lantaran korban yang tak lain istri pelaku meminta untuk diantarkan ke tukang pijat di Dusun Kwiyu, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat datang Korban marah-marah kepada Tersangka karena tidak bisa dihubungi lewat handphone. Tersangka pun menjelaskan alasan perihal handphone miliknya tidak bisa dihubungi,” terangnya dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa 9 Januari 2024.
Selain marah-marah, korban juga sempat mencaci kekurangan pelaku yang memang memiliki cacat pada telinga sebelah kiri. Pelaku juga dikatakan tidak perhatian dengan sang istri.
“Selama perjalanan itu, korban terus mencaci maki, dan membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami korban. Caci maki korban terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi tersangka, dan akhirnya menghentikan sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan terhadap Korban,” terang AKBP Mustofa.
Tersangka mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur jalan cor, kemudian tersangka membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka memanggul korban, karena berat kemudian menyeret Korban sejauh 20 meter.
“Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu , tersangka membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak,” papar Kapolresta.
Tiga hari berselang, anak kandung korban datang ke rumah tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya, namun dijawab oleh tersangka tidak tahu dan tidak pernah datang ke rumah tersangka. Bahkan saat keluarga korban datang sore menanyakan hal yang sama, tersangka tetap menjawab tidak tahu.
Keluarga korban yang merasa curiga terhadap tersangka pun melapor ke Polsek Kajoran atas hilangnya korban. Kemudian petugas Polsek Kajoran dengan di-backup Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Tersangka S hingga pada Jumat 5 Januari 2024 pelaku ditangkap.
“Terhadap Tersangka S, disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda Rp45 juta,” pungkas Kapolresta.*