Razia Malam Minggu, Polresta Solo Sita 57 Unit Kendaraan Berknalpot Brong

oleh -437 Dilihat
Jajaran Polresta Solo menggelar razian knalpot brong serentak, Sabtu 20 Januari 2024 malam. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)
Jajaran Polresta Solo menggelar razian knalpot brong serentak, Sabtu 20 Januari 2024 malam. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)

KILASJATENG.ID- Sebanyak 57 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan jajaran Polresta Solo yang menggelar razia serentak di sejumlah wilayah hukum kota bengawan, Sabtu 20 Januari 2024 malam.

Kabagops Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan razia serentak tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi warga Kota Solo dari bisingnya suara knalpot brong. 

“Malam ini (Sabtu) kami Polresta Solo dan Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan operasi secara serentak berupa penindakan bagi pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong secara stasioner di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Solo,” kata dia.

Dari 57 unit kendaraan yang diamankan, lanjutnya, terdiri dari 55 unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat. 

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Razia yang digelar oleh Polresta Solo dan Polsek Jajaran menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong,” jelas Kabagops.

Kabagops menambahkan bahwa razia ini digelar dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan Jawa Tengah bebas dari knalpot brong yang sudah mengganggu pengguna jalan dan masyarakat.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya terpaksa menahan kendaraan yang melanggar atau masih nekat menggunakan knalpot brong. Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama,” imbaunya.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuh Kapolresta.

Kapolresta menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

“Bahwa kegiatan penindakan knalpot brong tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi jelang Pemilu Damai 2024,” ungkapnya.

“Perilaku tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, hal inilah yang perlu diantisipasi sejak awal, oleh karena itu penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara masif agar kota Solo semakin kondusif.” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News