KILASJATENG.ID- Seorang warga berinisial DK (38), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, diamankan Tim Sparta Polresta Solo saat melakukan pemalakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di lokasi pernak-pernik Lampion Pasar Gede Solo, Sabtu malam 27 Januari 2024.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Sparta melakukan patroli wilayah dan mendapatkan informasi dari call center bahwa terjadi aksi premanisme terhadap PKL di kawasan Pasar Gede,
“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesampainya di lokasi Tim Sparta mencari informasi kepada para pedagang pernak pernik di Pasar Gede, dan benar bahwa ada seseorang yang sering meminta jatah keamanan berupa uang sebesar Rp.10.000 hingga Rp. 50.000 disertai dengan ancaman, di dapat pula ciri-ciri pelaku dari para pedagang yang diinterogasi, kemudian Tim Sparta mencari pelaku tersebut,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan pencarian di sekitar Pasar Gede dan akhirnya mendapati pelaku berada di sebuah tambal ban di samping pasar buah.
“Tim Sparta langsung mengamankan pelaku tersebut ke Pos Security Pasar gede, dalam penangkapan tersebut ditemukan juga miras jenis Ciu yang ia konsumsi setiap kali melakukan aksi,” ungkap Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan setelah dilakukan interogasi di Pos Security pasar gede, pelaku mengakui memang benar telah melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang pernak-pernik lampion di Pasar Gede untuk dirinya sendiri dengan dalih uang keamanan.
“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu botol air mineral ukuran 600 ml berisi Ciu, satu unit HP merk Vivo dan uang tunai sejumlah Rp110.000. Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke mako Polresta Solo dan di serahkan ke piket Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkas Kasat Samapta.*