Kasus Bapak Aniaya Anak Hingga Tewas di Semarang, Ini Motif Pelaku

oleh -345 Dilihat
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam konferensi pers yang digelar lobby Mapolrestabes Semarang, Selasa 2 Januari 2024. (Foto: dok Humas Polda Jateng)
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam konferensi pers yang digelar lobby Mapolrestabes Semarang, Selasa 2 Januari 2024. (Foto: dok Humas Polda Jateng)

KILASJATENG.ID- Kasus penganiayaan seorang ayah terhadap anaknya hingga mengakibatkan kematian di Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada Senin 1 Januari 2024 rupanya menyisakan cerita di luar dugaan. 

Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan diketahui jika pelaku, Sutikno Miji (59) tega menganiaya korban Guntur Surono (22) yang tak lain adalah anak sulungnya itu terlebih dulu menganiaya adiknya.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat itu ketika korban pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan melakukan kekerasan kepada adiknya  dengan menggunakan pisau. Pelaku yang melihat hal itu langsung mengambil kayu dan memukul korban hingga terjatuh,” ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam konferensi pers yang digelar lobby Mapolrestabes Semarang, Selasa 2 Januari 2024.

Setelah terjatuh, lanjut Wakapolrestabes, dengan keadaan emosi sang bapak menghajar anaknya dengan memukul kepala menggunakan batu hebel yang ada di lokasi hingga membuat korban tewas akibat luka di bagian kepala. 

Meski beralasan korban melakukan kekerasan terlebih dahulu, namun pihak kepolisian tetap memproses kasus penganiayaan tersebut apalagi korban akhirnya meregang nyawa setelah dianiaya oleh ayahnya.

“Jadi biar bagaimanapun bapak ini telah melakukan perbuatan pembunuhan, karena melakukan tindakan yang berlebihan, ketika pisau sudah terjatuh pelaku ini masih melakukan tindakan kekerasan lainnya,” tandas Wakapolrestabes Semarang. 

Dengan kejadian tersebut tersangka di kenakan pasal Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau pasal 338 KUHPidana dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (limabelas) tahun.

Sementara itu, pelaku yang tak lain ayah korban mengaku jika anak sulungnya itu memang sering membuat onar sejak SMP. Hal itu pula yang membuatnya memutuskan untuk tidak lagi tinggal satu atap dengan putranya. 

“Saya sampai mengungsi ke rumah mertua berjarak 16 kilo untuk menghindar supaya tidak bentrok dengan dia,” ujar Sutikno dengan bahasa jawa kepada awak media. 

Pelaku juga mengungkapkan tak hanya adik korban, ibunya pun juga sering mendapat kekerasan dari anaknya. Sehingga ia pun akhirnya emosi dan nekat menghajar korban. 

“Kemarin dia (korban) menghajar ibu dan adiknya dan terus saya datang untuk memisah malah jadinya berkelahi dengan saya,” ucapnya.* 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News