Gelar Operasi Penindakan Selama 9 Hari, Polresta Solo Amankan 154 Motor Knalpot Brong

oleh -270 Dilihat
Petugas Satlantas Polresta Solo menunjukkan sepeda motor berknalpot brong yang terjaring operasi penindakan pelanggaran lalu lintas. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)
Petugas Satlantas Polresta Solo menunjukkan sepeda motor berknalpot brong yang terjaring operasi penindakan pelanggaran lalu lintas. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)

KILASJATENG.ID- Polresta Solo berhasil mengamankan 154 motor berknalpot brong selama menggelar Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas selama sembilan hari terakhir,

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan mengatakan, Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas digelar pihaknya mulai 3 hingga 12 Januari 2024 dengan menyasar kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.

“Dari hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan 154 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar alias brong yang sudah banyak menjadi keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center,” ujarnya. 

Kasat Lantas menjelaskan penggunaan knalpot tidak standar atau brong melanggar UU Nomor 21 tahun 2019. Masing-masing Pasal 285 ayat 1, Pasal 106 ayat 3 serta Pasal 48 ayat 2 dan 3. Hukumannya pidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu. 

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Penggunaan knalpot tidak standar di sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu lingkungan. selain itu penggunaan knalpot brong berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ungkapnya.

Kasat Lantas menyampaikan bahwa barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan tersebut nantinya akan dimusnahkan secara massal.

Kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut, pihaknya menghimbau untuk menggantinya dengan knalpot yang standar. Disampaikan sesuai peraturan, ada standar batasan suara knalpot sepeda motor yang diatur. 

“Jadi jangan menggunakan knalpot brong. Karena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu juga melanggar aturan dan bisa berdampak kepada orang lain,” imbuhnya.

Kasat Lantas menambahkan bahwa sebelumnya jajaran Sat Lantas dan Sat Binmas Polresta Surakarta sudah terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Sat Lantas Polresta Surakarta intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi. Dan akan menDeklarasikan Zero Knalpot Brong bersama element masyarakat kota surakarta,” ujar Kasat Lantas.

“Sosialisasi yang kami lakukan adalah dengan membagikan pamflet yang berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News