Berawal dari Kecurigaan Kondisi Jenazah, Terungkap Kasus Pembunuhan Balita oleh Ayah Tiri

oleh -261 Dilihat
Petugas membawa jenazah SN (3), balita korban pembunuhan ayah tirinya untuk diautopsi. (Foto: dok. Humas Polres Boyolali)
Petugas membawa jenazah SN (3), balita korban pembunuhan ayah tirinya untuk diautopsi. (Foto: dok. Humas Polres Boyolali)

KILASJATENG.ID- Sepandai-pandainya disembunyikan, kejahatan pasti akan terungkap. Ungkapan tersebut pas untuk menggambarkan kasus pembunuhan balita oleh ayah tirinya di Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. 

Bagaimana tidak, meski sudah berusaha menyembunyikan perbuatan kejamnya terhadap SN (3),  hingga menyebabkan anak tirinya itu meregang nyawa, MR (26), warga Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali akhirnya ditangkap jajaran Polres Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus memaparkan awal pertama kali kasus pembunuhan balita oleh ayah tirinya tersebut kali pertama terungkap saat mertua pelaku, JM (53) melapor lantaran curiga melihat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh SN sebelum dimakamkan pada Senin 22 Januari 2024.

“Saat itu saksi bertanya kepada pelaku penyebab korban meninggal, dijawab karena jatuh setelah mandi dari kamar mandi karena terhalang handuk pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024. Saksi yang tidak percaya lantas melapor pada kami,” ujarnya. 

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, pengumpulan Barang Bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari hingga terkumpul bukti yang kuat dan mengamankan pelaku.

“Setelah diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui melakukan kekerasan terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sejak bulan November 2023 sampai akhirnya meninggal dunia,”ujar kapolres kepada wartawan, Jumat 26 Januari 2024.

Korban sehari-hari diketahui memang tinggal bersama ayah tirinya dan ibu kandungnya yang saat ini tengah mengandung empat bulan. Sang ibu, RW (19) selama ini sibuk bekerja di pabrik yang setiap hari berangkat pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 17.30 WIB. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sebelum meninggal ia aniaya dengan memegang leher belakang korban yang kemudian mendorong dan membenturkan kepala korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur. Namun setelah bangun dan dimandikan, korban lemas kemudian oleh pelaku dibawa ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia.

“Korban sudah dimakamkan pada hari Senin (22 Januari 24) di pemakaman setempat namun untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan kami akan melakukan bongkar makam untuk autopsi Sabtu (27 Januari 2024),” ungkapnya.

“Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” imbuh Petrus.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News