17 Hari, Polresta Solo Sita 272 Kendaraan Berknalpot Brong

oleh -262 Dilihat
Petugas Polresta Solo mengamankan motor berknalpot brong. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)
Petugas Polresta Solo mengamankan motor berknalpot brong. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)

KILASJATENG.ID- Polresta Solo telah mengamankan sebanyak 271 motor dan satu mobil dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis laik jalan atau yang biasa dikenal dengan istilah knalpot brong dalam razia yang digelar selama 17 hari.. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kegiatan yang dilakukannya tersebut dalam rangka menyongsong kegiatan Pemilu damai 2024. salah satunya kegiatan berupa penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan persyaratan atau laik jalan.

“Kita sudah melaksanakan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024,” ujar Kapolresta.

Kapolresta menambahkan penindakan knalpot brong ini dikarenakan penggunaannya sangat atau bisa mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga bisa memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Jadi, ada beberapa kejadian yang mana triggernya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya bisa memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian yang tentunya tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan perintah langsung dari bapak Kapolda Jawa Tengah. Bahwa untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong pemilu damai harus dan wajib zero knalpot brong.

“Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat kota Surakarta mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News