KILASJATENG.ID-Tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mangkir dalam panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lanjutan.
Karena itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah Firli kembali berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023).
“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari laman PMJ News.
Pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri ini telah ditetapkan pada Rabu, (27/12/2023) dengan kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
“Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.
Diharapkan Ade Safri, tersangka Firli Bahuri akan hadir di pemanggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” tandas Ade Safri.*