KILASJATENG.ID- Tim Sparta Polresta Solo, Jawa Tengah berhasil mengamankan delapan unit mobil berknalpot brong saat melakukan patroli di berbagai jalan protokol di kota bengawan Minggu 17 Desember 2023 dini hari.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan delapan mobil berknalpot brong saja dalam patroli di malam minggu hingga dini hari tersebut, namun juga lima orang yang ketahuan membawa miras.
“Awalnya Tim Sparta Polresta Solo melaksanakan patroli wilayah seperti biasaya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gatot Subroto banyak Kendaraan roda 4 yang berknalpot brong, sehingga masyarakat setempat merasa terganggu,” ujarnya.
Laporan tersebut langsung direspon Tim Sparta yang langsung menuju lokasi dan mendapati sekumpulan mobil berknalpot brong yang parkir di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Melihat polisi datang beberapa pemilik mobil berusaha melarikan diri. Sehingga aksi kejar-kejaran pun tidak terhindar.
“Dalam pengamanan tersebut sempat terjadi aksi kejar- kejaran, saat Tim Sparta tiba dilokasi dari delapan mobil yang diamankan ada dua unit mobil yang berusaha melarikan diri dari petugas. Namun atas kelincahan petugas dua unit mobil tersebut berhasil diamankan di timur KFC Jalan Slamet Riyadi,” ungkap Kompol Arfian.
Petugas pun langsung melakukan pengecekan terhadap knalpot mobil tersebut yang tidak sesuai standar dan setelah dilakukan penggeledahan terdapat juga yang membawa miras di dalam mobil.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah delapan unit mobil dan minuman keras yang dibawa oleh pengendara berupa dua botol Anggur Merah dan satu botol The Singleton Aged 12 Years,” urainya.
Adapun identitas pengendara atau penumpang yang kedapatan membawa miras adalah tiga orang laki – laki inisial FZM (22) warga Sragen, MFA (28) warga Karanganyar,AH (33) warga Solo dan dua orang wanita inisial MID (22) warga Karanganyar serta ADR (23) Warga Boyolali.
“Selanjutnya barang bukti miras dan pemiliknya dibawa ke mako Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring sedangkan untuk barang bukti mobil diserahkan ke Satlantas untuk diberikan penindakan berupa Penilangan,” pungkas Kompol Arfian.*