Razia Kafe dan Warung, Polisi Sita 147 Botol Miras

oleh -296 Dilihat
Petugas Polresta Solo merazia salah satu kafe yang menjual miras tak berizin. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)

KILASJATENG.ID- Tim gabungan Polresta Solo mengamankan sebanyak 147 botol minuman keras (miras) aneka merk dan jenis saat melakukan razia di kafe dan warung yang ada di kota bengawan, Rabu 20 Desember 2023 malam. 

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, ratusan botol miras tersebut diamankan dari dua buah kafe yang ada di Jalan Gatot Subroto dan kawasan Sriwedari. 

“Kita lakukan razia karena ada indikasi sejumlah tempat nekat menjual miras meski tidak memiliki izin. Dan hasilnya kami mengamankan ratusan botol miras dari dua kafe yang menjual minuman keras tanpa izin,” tandasnya. 

Adapun barang bukti sebanyak 147 botol berbagai merk yang diamankan meliputi, 20 botol bir bintang kecil, 17 botol bir bintang besar, 15 botol Kawa Kawa, 10 botol Ameraja kaleng, tujuh botol Anker pilsener, 30 botol kuda putih, 10 botol panther black beer, 16 botol Anker leci, 15 botol bir bintang, empat botol besar ciu,  dua botol ciu kecil  dan satu botol mansion.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Razia tersebut kita laksanakan karena banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat melalui call center, bahwasanya di lokasi tersebut  menjadi tempat untuk membeli minuman keras  serta pesta miras dan sangat mengganggu warga sekitar,” ujarnya.

Selain mengamankan ratusan botol miras, pihaknya juga mengamankan dua pemilik kafe, masing-masing berinisial GSK (28), warga Laweyan yang merupakan pemilik kafe di Jalan Gatot Subroto dan DP (45), warga Tanon Sragen pemilik Kafe di Sriwedari.

“Selanjutnya penjual dan barang bukti miras tersebut diamankan dan dibawa ke mako Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring ,” tegasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News