Perdana, KPP Pratama Kota Solo Sita Jutaan Lembar Saham Penunggak Pajak

oleh -230 Dilihat
KPP Pratama Kota Solo menyita rekening efek milik penunggak pajak berupa jutaan lembar saham di 12 perusahaan. (Foto: Dok. KPP Pratama Kota Solo)
KPP Pratama Kota Solo menyita rekening efek milik penunggak pajak berupa jutaan lembar saham di 12 perusahaan. (Foto: Dok. KPP Pratama Kota Solo)

KILASJATENG.ID- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk kali pertama melakukan penyitaan atas rekening efek penanggung pajak berinisial DU di Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta.

Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan mengatakan jumlah rekening efek yang disita oleh KPP Pratama Kota Solo sebanyak 3.265.000 lembar tersebar di dua belas perusahaan.

“Rekening efek tersebut sebelumnya telah diblokir untuk menghentikan pergerakan rekening dana nasabah yang masuk ke wajib pajak. DU sendiri adalah direktur PT S yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta dan memiliki utang pajak sebesar Rp1.142.712.118,00. Atas utang pajak tersebut, belum ada upaya pembayaran untuk melunasi,” ujarnya. 

Ia memaparkan, kegiatan penyitaan atas aset milik Penanggung Pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Baca Juga  Sinergi JAPFA dan Pemkab Tegal Dorong Gizi Seimbang di Sekolah Dasar dengan Program 'JAPFA for Kids'

Dimana dalam Pasal 23 ayat (4) PMK-61 menjelaskan bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak, diantaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain. 

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang telah banyak membantu kantor kami melakukan penyitaan ini. Kegiatan ini utamanya adalah bentuk law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian, kami tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Herry. 

Penyitaan kali ini tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA00021/SITA/KPP.300104/2023 tanggal 5 Desember 2023. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, jutaan lembar saham tersebut berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. 

Baca Juga  OJK Solo Hibahkan Aset untuk MI Muhammadiyah Doyong Sragen

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka KPP akan melakukan penjualan surat berharga (lembar saham yang menjadi objek sita) milik Penanggung Pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.” ungkap Kunto, JSPN KPP Pratama Surakarta. 

Penyitaan atas kepemilikan efek yang dilakukan oleh KPP Pratama Surakarta ini adalah pertama kalinya dilakukan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II dan menjadi yang ketiga di Indonesia, setelah KPP Pratama Balikpapan Timur melakukannya di tahun 2022 dan KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2023. Realisasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Surakarta sampai dengan 5 Desember 2023 mencapai Rp10.109.441.395 atau 97,15 persen dari target sebesar Rp10.406.206.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Putri Sejati
Editor: redaksi