Delapan Mobil Knalpot Brong dan Bawa Miras Diamankan Tim Sparta Polresta Solo

oleh -284 Dilihat
Tim Sparta Polresta Solo memberhentikan mobil berknalpot brong dan ugal-ugalan di Jalan Ir Juanda, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa 26 Desember 2023 dini hari. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)
Tim Sparta Polresta Solo memberhentikan mobil berknalpot brong dan ugal-ugalan di Jalan Ir Juanda, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa 26 Desember 2023 dini hari. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)

KILASJATENG.ID- Tim Sparta Polresta Solo mengamankan delapan mobil yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau brong serta kedapatan membawa minuman keras saat melintas di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa 26 Desember 2023 dini hari. 

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan mobil tersebut diamankan oleh petugas karena melaju dengan ugal-ugalan di Jalan Ir.Juanda dan ditemukan bawa miras sekitar pukul 01.00 WIB

“Kami amankan delapan mobil pada saat melaksanakan patroli wilayah. Kami mendapatkan informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Jalan Ir Juanda ada sekumpulan mobil dengan knalpot brong dan mengendarai secara arogan dengan menggeber-geber knalpot sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” ucap Kompol Arfian.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

Mendapat laporan masyarakat tersebut Tim Sparta langsung menuju lokasi. Tiba di lokasi, tim sparta mendapati sekumpulan mobil yang berknalpot tidak standar dan ditemukan bawa miras.

Selanjutnya tim sparta mengamankan delapan mobil tersebut, kemudian menggeledah kendaraan tersebut dan menemukan dua botol ukuran 1,5 liter minuman beralkohol jenis ciu yang dibawa oleh salah satu pengendara mobil tersebut dan rencana mau dipakai untuk pesta miras di lokasi.

“Kedelapan pengendara mobil bersama barang bukti minuman beralkohol  dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses secara tipiring. Sementara itu, barang bukti mobil diserahkan ke satuan lantas untuk diproses sesuai prosedur Tilang,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News