Dapat Info dari PPATK, KPK Siap Telusuri Temuan Transaksi Janggal Dana Kampanye

oleh -274 Dilihat
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KILASJATENG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024.

“Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (20/12/2023) dikutip dari laman PMJ News.

Alex menjelaskan, informasi dari pihak PPATK tergolong informasi intelijen sehingga tak bisa diungkap detail. Nantinya, temuan itu akan dibahas degan pimpinan KPK.

“Kalau terkait informasi, itu kan informasi intelijen, jadi saya nggak bisa kan, tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye,” tuturnya.

Baca Juga  Diresmikan Presiden Prabowo, Menkumham Ingatkan Peran Notaris Dukung Koperasi Merah Putih

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sudah menerima surat dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye.

“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut. Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” ungkap Bagja dalam konferensi pers, Selasa (19/12/2023).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News