KILASJATENG.ID- Bos PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI), Andri Cahyadi meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan membebaskan dirinya lantaran tak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Andri dan tiga koleganya, M Fadli Aziz dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) di PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 17 November 2023.
Di hadapan majelis hakim, Fadli memaparkan pada intinya tidak terjadi peristiwa pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga kliennya harus dibebaskan karena secara jelas berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi menunjukkan jika perkara yang disidangkan merupakan kasus perdana, lantaran bermula dari perjanjian bisnis batubara antara saksi korban sebagai pemilik perusahaan, yakni H Sarie dengan perusahaan terdakwa.
“Berdasar bukti dan keterangan ahli, klien kami tidak terbukti. Ini kasus perdata, namun ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai perjanjian yang dibuat kedua belah pihak,sangat jelas munculnya hutang piutang dan diakui belum sepenuhnya bisa dibayarkan dan masih tercatat sebagai hutang usaha di perusahaan para terdakwa. Serta, sudah adanya Putusan Pengadilan dalam perkara perdata.
“Perkara ini murni ranah perdata yaitu wanprestasi, hal ini juga berdasarkan penjelasan para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sidang tersebut tampak pula dihadiri perwakilan Komisi Yudisial (KY). Diduga mereka mendatangi langsung dan mengikuti jalannya sidang karena beredar kabar para terdakwa mendapat perlakuan kriminalisasi sehingga ramai diberitakan oleh berbagai awak media.
Selain perwakilan KY, sidang tersebut juga dihadiri puluhan perwakilan karyawan para terdakwa yang mengenakan kaos berwarna putih bertuliskan ‘Tolak Kriminalisasi. Mereka’ berharap, majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya lantaran ini merupakan bisnis dan masih tercatat di perusahaan sebagai hutang yang belum terbayar kepada perusahaan milik H Sarie.
“Bayangkan bagaimana nasib kami dan keluarga kami para karyawan jika seluruh pimpinan kantor dijebloskan ke penjara,” ungkap Saut Pebrinugraha, perwakilan karyawan terdakwa.
Berdasar informasi, terdakwa Andri Cahyadi dan tiga terdakwa lain yang masih satu keluarga setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru, tepatnya pada tanggal 12 September 2023. Dan satu hari berselang berkas langsung dilimpahkan ke PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kejanggalan dan rasa ketidakadilan diungkap para terdakwa yakni beberapa tahanan yang sudah lama ditahan di Lapas oleh pihak kejaksaan, namun tidak segera disidangkan di PN Banjarbaru.*