Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

oleh -121 Dilihat
erdakwa Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ/Kejagung).
erdakwa Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ/Kejagung).

KILASJATENG.ID– Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra tetap dijatuhi hukuman pidana seumur hidup terkait dengan kasus peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya Kasasi dari pihak Teddy Minahasa. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Hakim Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya saat membacakan putusan, yang dikutip pada Sabtu (28/10/2023) dari laman PMJ News.

Saat pembacaan amar putusan tersebut, Hakim Surya didampingi oleh dua Hakim Agung, yakni Hakim Hidayat Manao dan Hakim Jupriyadi.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tuturnya.

Baca Juga  Semangat Kartini Menginspirasi Pemberdayaan Perempuan di J99 Corp.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Teddy Minahasa.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (6/7/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.

Baca Juga  Semangat Kartini Menginspirasi Pemberdayaan Perempuan di J99 Corp.

Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News