Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi

oleh -196 Dilihat
Dua selebgram asal Solo Raya yang diamankan Polresta Solo setelah mempromosikan situs judi online.
Dua selebgram asal Solo Raya yang diamankan Polresta Solo setelah mempromosikan situs judi online. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Polresta Solo menangkap dua selebgram masing-masing berinisial PWU (26), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan ANP (19), warga Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali setelah mendapati keduanya mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial (medsos) pribadi. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, keduanya mengendorse salah satu situs judi online melalui story medsos instagram masing-masing pada 20 September 2023 lalu.

“Saat  Team Resmob Polresta Surakarta melaksanakan patroli cyber terkait endorse judi online di sosial media Instagram menemukan dua selebgram yang mengendorse judi online melalui story Instagram. Kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan berhasil ungkap pemilik akun medsos tersebut,” ujarnya,

Adapun modus yang digunakan keduanya, lanjut Kapolresta, mempromosikan situs judi online melalui story instagram dua kali sehari selama sebulan. Dan atas pekerjaan tersebut keduanya mendapatkan bayaran. Masing-masing Rp600 ribu untuk tersangka PWU dan Rp1,6 juta untuk tersangka ANP.

Baca Juga  Puluhan Ribu Aparatur Desa se-Indonesia Hadiri Perayaan Hari Desa Pertama di Ponggok

Adapun barang bukti yang diamankan berupa akun instagram milik keduanya, dua buah ponsel, serta dua lembar bukti transaksi pembayaran endorse situs judi online. 

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Diubah UU NO. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun,” tandas Kapolresta.

Sementara itu, tersangka PWU mengaku baru mendapatkan bayaran Rp300 ribu dari yang dijanjikan sebesar Rp600 ribu. Ia menuturkan mendapatkan pekerjaan tersebut dari tersangka ANP. 

“Awalnya saya DM tanya butuh talent atau nggak kemudian ditawari pekerjaan endorse itu. Baru dibayar Rp300 ribu,” ucapnya.Sedangkan tersangka ANP mengatakan mendapatkan pekerjaan tersebut dari salah satu kenalan di medsos berinisial Q. Ia pun menuturkan sejak awal tahu jika situs yang harus di endorse-nya tersebut situs judi online. 

Baca Juga  Patroli Rutin Malam Minggu, Tim Sparta Polresta Solo Amankan 8 Warga Pesta Miras di Dua Lokasi Berbeda

“Pekerjaan saya cuma upload story sehari dua kali. Kalau urusan di luar itu bukan tanggung jawab saya,” ucap pemilik akun dengan follower 64 ribu itu. * 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News