Tak Mampu Bayar Tunggakan Pajak Rp1,8 M, Aset Disita Kantor Pajak

oleh -181 Dilihat
Unit milik WP yang disita KPP Pratama Karanganyar karena tak bisa lunasi tunggakan pajak.
Unit milik WP yang disita KPP Pratama Karanganyar karena tak bisa lunasi tunggakan pajak. (Foto: Dok. KPP Pratama Karanganyar)

KILASJATENG.ID– Gegara tak mampu membayar tunggakan pajak sebesar Rp1,8 miliar, aset bergerak milik salah satu wajib pajak (WP) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar.

Penyitaan sendiri dilakukan Selasa 29 Agustus 2023 oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan serta dihadiri oleh WP yang bersangkutan dan disaksikan oleh dua orang saksi. 

Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar, Agus Masdianto mengatakan, penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp1,8 M. 

Pihaknya juga sudah melakukan tindakan persuasif berupa konseling dan menghasilkan kesimpulan bahwa wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur namun tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan. 

“Sebelum dilakukannya tindakan sita tersebut, JSPN telah melakukan tindakan persuasif  dan juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, namun jumlah tersebut belum menutup hutang pajak wajib pajak CV. KMUS,” ujarnya. 

Karena itu, JSPN pun melakukan penyitaan aset yang dimiliki WP pajak tersebut berupa kendaraan roda empat. Lantaran hutang pajaknya tak kunjung dilunasi meski sudah sampai batas tempo. 

“Penyitaan ini merupakan amanat UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif,” jelasnya. 

Baca Juga  38 Tokoh dan Instansi Raih Penghargaan Soloraya Property Awards

Agus memaparkan, Surat Paksa merupakan awal dilakukannya penagihan aktif setelah lewat dua puluh satu hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak. Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan asset keuangan (blokir rekening) dan asset non keuangan (aktiva tetap). 

“Juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak,” kata dia.* 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News