Sakit Hati dan Dendam, Tukang Bangunan Nekat Habisi Nyawa Dosen

oleh -151 Dilihat
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan Dosen UIN RM Said Solo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan Dosen UIN RM Said Solo. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Karena sakit hati dan dendam, Dwi Feriyanto (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) nekat menghabisi Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34), Kamis 24 Agustus 2023. 

Akibat perbuatannya tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan tersebut mendekam di penjara setelah berhasil dibekuk jajaran Polres Sukoharjo Jumat 25 Agustus 2023. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan tubuh korban di rumah milik rekannya di Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. 

“Saat itu rekan korban menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia tertutup kasur dan di lokasi kejadian ditemukan bercak darah di tembok. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Gatak dan kemudian petugas melakukan olah TKP,” ujarnya.  

Kapolres memaparkan, dari hasil pemeriksaan tubuh korban ditemukan sejumlah luka. Mulai dari lebam, luka sayatan, luka tusuk hingga luka bacok serta sejumlah luka terbuka. Sehingga petugas pun memastikan jika korban sengaja dibunuh. 

“Setelah itu kami pun melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga akhirnya mengarah kepada pelaku. Pelaku sendiri kami tangkap di rumahnya dan mengakui telah menghabisi korban lantaran sakit hati dan merasa dendam dengan ucapan korban,” paparnya.

Pelaku, lanjut Kapolres, diketahui merupakan salah satu tukang bangunan yang dipekerjakan korban untuk memperbaiki rumahnya. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi korban diketahui melontarkan perkataan yang membuat pelaku sakit hati karena dibilang sebagai tukang amatiran.

“Pada Senin 21 Agustus 2023, korban mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati dan dendam sehingga berniat menghabisi korban di malam harinya, namun karena belum berani akhirnya niatan tersebut diurungkan. Kemudian dua hari berselang pelaku membulatkan niat untuk menghabisi korban dengan cara menyelinap masuk ke rumah tempat korban tidur dan membunuhnya dengan pisau daging yang telah disiapkan dari rumah,” ungkap Kapolres. 

Setelah menghabisi korban, lanjutnya, pelaku juga mengambil ponsel dan uang korban. 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 339 KUHP Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tutup Kapolres.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News