KILASJATENG.ID– Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan empat pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras) saat berpatroli keliling, Kamis 20 Juli 2023 dini hari.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebelas sepeda motor berknalpot brong dan mobil yang menggunakan lampu strobo sirine.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, empat pemuda yang kita diamankan masing-masing berinisial FAP (16) dan MDR (17), keduanya warga Sragen yang membawa sajam.
Sedangkan MW (18) warga Karanganyar diamankan lantaran membawa alat kejut (strom). Kemudian dua pemuda lainnya berinisial GAP ( 22) dan S (18) yang merupakan warga Sukoharjo dengan barang bukti Miras.
“Penangkapan empat pemuda tersebut berawal Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mendapat informasi dari Call Center bahwa ada konvoi sepeda motor yang melintas di Jalan Slamet Riyadi dengan menggunakan atribut dari perguruan silat sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya,” ucap Kompol Arfian.
Atas aduan tersebut pihaknya pun menerjunkan tim menuju lokasi dan melakukan pembubaran dan berusaha memecah rombongan yang melakukan konvoi. Dan Setelah sampai di simpang empat panggung Tim Sparta berhasil mengamankan sebagian dari kelompok tersebut dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu botol minuman keras jenis Ciu.
“Sedangkan di Jalan Timuran Slamet Riyadi petugas berhasil menemukan satu buah sajam berupa pisau. Di lokasi lain tepatnya di depan Rumah Sakit Hermina, berhasil mengamankan 1 buah sajam (pisau) dan 1 buah alat kejut (setrum),” ungkapnya.
Kasat Samapta menambahkan dalam kegiatan tersebut terdapat pula sebuah mobil yang mencurigakan karena mondar mandir dan memantau kegiatan petugas. Kemudian petugas berhasil mengamankannya setelah dilakukan penggeledahan, di temukan di dalam mobil tersebut ada nomor polisi cadangan yang beda nomornya selain itu mobil tersebut juga terpasang lampu strobo dan sirine.
“Barang bukti yang kita amankan di lokasi kejadian adalah satu Unit mobil Pajero, 11 unit sepeda motor, dua buah Pisau, satu buah Alat Setrum Listrik Genggam dan satu botol miras jenis ciu Klutuk ukuran 1500ml ,” paparnya.
“Selanjutnya barang bukti dan pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke mako Polresta Surakarta. untuk yang bawa Sajam dan Alat kejut dilimpahkan ke piket Reskrim, sedangkan yang pelanggaran sepeda motor dan mobil kita limpahkan ke Sat Lantas di tindak lanjuti sesuai prosedur. Dan untuk yang miras kita proses sesuai prosedur Tipiring,” imbuhnya.*