Kena Sanksi Disiplin dari Mendikbudristek, Gelar Guru Besar Dua Mantan Pejabat MWA UNS Solo Dicopot

oleh -180 Dilihat
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (dua dari kiri) saat memberikan keterangan terkait pencopotan gelar dua guru besar oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Sabtu 15 Juli 2023.
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (dua dari kiri) saat memberikan keterangan terkait pencopotan gelar dua guru besar oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Sabtu 15 Juli 2023. (foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Dua mantan pejabat Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah (Jateng) Prof. Hasan Fauzi dan Prof Tri Atmojo diberhentikan sebagai Guru Besar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho mengatakan sebagaimana Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023, keduanya mendapatkan sanksi disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. 

“Alasan mengapa hukuman ini diberikan kami dari pihak kampus juga tidak mengetahui karena yang memberikan sanksi langsung dari Pak Menteri bukan dari Rektor.  Namun jika melihat sanksi yang diberikan didasarkan pada aturan pemerintah tentang Disiplin PNS maka pastinya keduanya dinilai melakukan tindakan indisipliner, hanya detailnya apa yang tahu adalah Kemendikbud,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Rektorat UNS Solo, Sabtu 15 Juli 2023. 

Baca Juga  Buat Video, Polda Jateng Ingin Hidupkan Semangat HUT ke-80 RI

Prof Jamal mengatakan, pada prinsipnya hukuman disiplin untuk PNS/ASN ada tiga jenis yakni ringan, menengah dan berat. Dan dari jenjang berat ada tiga tahapan lagi, mulai dari diberhentikan dengan tidak hormat tanpa pensiun, kemudian diturunkan jabatannya menjadi pelaksana dan terakhir sanksi diturunkan jabatan fungsionalnya setingkat di bawahnya selama 12 bulan. 

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman turun menjadi pelaksana non tenaga pendidik. Artinya menjadi tenaga administrasi, namun karena pejabat pelaksana itu masa pensiunnya hanya sampai 58 tahun, sedangkan usia Pak Hasan sudah 62 dan Pak Tri 60 tahun maka untuk keduanya kemudian berlaku pensiun,” urainya.   

Meski mengaku tak mengetahui secara pasti alasan penjatuhan sanksi pembebastugasan sebagai Guru Besar UNS Solo, namun Prof Jamal mengatakan sanksi tersebut ada kaitannya dengan hasil investigasi tim audit yang dikirimkan Itjen Kemendikbudristek pada medio 30 November sampai dengan 14 Desember 2022 yang secara khusus bekerja untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait proses pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028. 

Baca Juga  Gen Z Go To Polantas, Cara Satlantas Polresta Solo Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas

“Sekali lagi kami tegaskan, yang memberhentikan keduanya sebagai Guru Besar UNS bukan dari pihak kampus melainkan dari Kemendikbudristek. Sehingga kami berharap Kepada Prof. Hasan dan Prof. Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, dihimbau agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yg justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS Solo,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News