Bejat! Suami Tega Jual Istrinya di Medsos untuk Layani Pria Hidung Belang

oleh -333 Dilihat
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti kasus suami jual istri dalam pers rilis di Mapolresta Solo, Jumat 23 Juni 2023.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti kasus suami jual istri dalam pers rilis di Mapolresta Solo, Jumat 23 Juni 2023. (Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Perbuatan tak bermoral dilakukan YS (30), warga Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta yang tega menjual istrinya sendiri, PP (28) kepada pria hidung belang lewat media sosial (medsos). 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, awal mula pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berawal dari laporan masyarakat ada seorang laki-laki yang menjual istrinya di salah satu hotel di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari pada 13 Juni 2023 lalu.

“Setelah petugas menuju tempat yang dimaksud benar adanya mendapati seorang wanita dan dua orang laki-laki di dalam kamar. Diketahui salah satu laki-laki tersebut adalah suami si wanita. Kemudian kita bawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan dan si suami ini mengaku menjual istrinya dan baru saja melakukan kegiatan persetubuhan dengan tarif Rp1,2 juta,” ujarnya dalam pers rilis di lobi Mapolresta Solo, Jumat 7 Juli 2023. 

Baca Juga  Buat Video, Polda Jateng Ingin Hidupkan Semangat HUT ke-80 RI

Dari pemeriksaan lebih lanjut, lanjut Kapolresta dikatakan jika tersangka telah melakukan praktek menjual istrinya sejak satu tahun terakhir dengan tarif beragam mulai Rp600 ribu hingga Rp1 juta sekali main. 

“Untuk mencari pelanggan, si suami ini memasang iklan di sejumlah media sosial dengan mencantumkan melayani ‘wild request’. Sehingga apapun layanan yang diinginkan pelanggan akan dipenuhi,” jelas Kapolresta. 

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang sebesar Rp600 ribu, satu unit hp merek realme c21 warna hitam,  satu botol minuman keras merk iceland ukuran 7 ml yang sudah diminum,  satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel dan satu buah handuk warna putih kain warna hitam.

Baca Juga  Gerakan Pangan Murah, Polresta Solo Distribusikan 6 Ton Beras ke Warga

Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 th dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Juga kita jerat dengan Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” terang Kapolresta.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News