KILASJATENG.ID- Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), rupanya mendapat sambutan positif dari masyarakat. Terbukti dari tingginya antusias masyarakat memanfaatkan program tersebut di Kantor Samsat Induk Solo.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan mengatakan pihaknya bersyukur dengan tingginya antusias masyarakat memanfaatkan pemutihan PKB tersebut. Dan sebagai bentuk komitmen pihaknya pun menegaskan siap memberikan layanan prima kepada masyarakat yang datang ke Kantor Samsat Induk Solo di Jalan Profesor DR Soeharso Nomor 17 Jajar, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.
“Kami tentu bersyukur dengan tingginya antusiasme masyarakat sampai Kantor SAMSAT membludak. Kami sudah siapkan dari bidang pelayanan dan Alhamdulillah berjalan lancar,” ujarnya mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Pihaknya berharap dengan adanya program pemutihan, dirinya berharap masyarakat lebih masyarakat lebih tertib yang dulunya terhambat atau belum bisa membayar pajak. Sesuai dengan tujuan digelarnya program tersebut.
“Program ini sebagai pancingan atau pemantik masyarakat untuk membayar pajak yang dulunya belum bisa,” paparnya.
Adapun syarat untuk mengajukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini tidak ada yang khusus. Masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran PKB.
Namun, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
“Program ini berlaku sampai 30 Juni,” ucapnya.
Selain STNK, lanjut dia, Satlantas Polresta Solo juga memberikan kompensasi terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa habisnya saat libur lebaran.
“Jika batas waktu habis saat cuti berjalan kemarin, kami memberikan kompensasi bisa diperpanjang tanpa membuat SIM Baru. Ini bentuk pelayanan optimal kami kepada masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Lutfi mengatakan, pemutihan ini merupakan respons dari tunggakan PKB di Jateng yang mencapai Rp 2,8 triliun.
“Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” paparnya.
Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
“Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas mantan Kapolda Jateng tersebut.*