Polresta Banyumas Ungkap Perampokan di Toko Emas Senilai Rp153 Juta

oleh -95 Dilihat
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo menunjuukan barang bukti dalam rilis yang digelar di Aula Rekonfu Mapolresta Banyumas, Selasa 24 Desember 2024. (Foto: dok Humas Polresta Banyumas)
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo menunjuukan barang bukti dalam rilis yang digelar di Aula Rekonfu Mapolresta Banyumas, Selasa 24 Desember 2024. (Foto: dok Humas Polresta Banyumas)

KILASJATENG.ID- Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas di komplek Pasar Kemukusan Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kota Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan, aksi perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curat) tersebut terjadi Kamis 19 Desember 2024 lalu sekitar pukul 12.00 WIB. 

Saat itu pelaku ke toko emas Rejeki berpura pura membeli kalung emas, memilih beberapa kalung emas yang dilayani oleh saksi Riftia dan saksi Miftaningsih. Saat dilayani,  pelaku menyampaikan dengan nada keras kepada “ambilin kalo tidak saya tembak!” seketika itu kedua saksi berlari menjauh dari posisi pelaku.

Selanjutnya pelaku langsung menembak dengan menggunakan airsoft gun yang diarahkan ke Riftia namun tidak mengenai, kemudian pelaku menarik nampan yang berisi kalung emas di dalam etalase kaca toko dan mengambil beberapa kalung emas lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki KLX  ke arah Kembaran. 

Baca Juga  Gelar Operasi Aman Candi 2025, Kapolresta Solo Ungkap Telah Tangkap 25 Pelaku Premanisme

“Modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara berpura pura membeli emas jenis kalung kemudian dengan nada keras mengancam saksi dengan menggunakan airsoft gun dan menembakkan ke arah saksi, selanjutnya pelaku mengambil kalung emas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 26 buah kalung emas kurang lebih berat 279,720 gram dengan nilai taksiran Rp153.846.000”, tutur Kapolresta Banyumas dalam rilis yang digelar di Aula Rekonfu Mapolresta Banyumas, Selasa 24 Desember 2024.

Pelaku berinisal SYS (37) sendiri akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kost Kecamatan Wiyung, Kabupaten Surabaya, Jawa Timur. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Airaoftgun, satu kotak peluru gotri, satu unit SPM merk Kawasaki KLX, 15 untai kalung emas seberat 171, 4 Gram, satu buah helm warna biru, satu HP merk pocco warna hitam, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana panjang warna abu abu, satu buah jaket hoodie hitam dan satu buah sepatu skechers hitam kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga  Gelar Operasi Aman Candi 2025, Kapolresta Solo Ungkap Telah Tangkap 25 Pelaku Premanisme

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News