KILASJATENG.ID – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen terus melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah wilayah. Langkah ini merupakan upaya Bawaslu untuk menciptakan kondisi yang steril dari kegiatan kampanye menjelang hari pencoblosan.
Komisioner Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban pada hari pertama masa tenang. “Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut hari kemarin. Selama masa tenang ini, kami menyisir semua wilayah di Kabupaten Sragen agar benar-benar steril dari Alat Peraga Kampanye,” ujarnya pada Senin (25/11/2024).
Bawaslu menggandeng berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan aparat keamanan, untuk memastikan penertiban berlangsung efektif dan sesuai prosedur. Penyisiran dilakukan di sejumlah titik strategis seperti jalan utama, pasar, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
Penertiban APK merupakan kewajiban selama masa tenang guna menjaga keadilan dan netralitas dalam proses Pemilu. Dalam masa ini, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk pemasangan spanduk, baliho, dan media promosi lainnya.
Kukuh Cahyono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. “Kami berharap seluruh peserta Pemilu mematuhi aturan ini demi terciptanya Pemilu yang damai dan adil,” tambahnya.
Hingga saat ini, ratusan APK telah berhasil ditertibkan dari berbagai wilayah di Sragen, termasuk kecamatan-kecamatan di daerah terpencil. Operasi penertiban akan terus dilanjutkan hingga hari terakhir masa tenang.
Masyarakat menyambut baik langkah Bawaslu dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang. Dengan kondisi yang steril dari APK, diharapkan para pemilih dapat lebih fokus dan objektif dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh kampanye. (PAN)