SRAGEN, Kilasjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar sejumlah peraturan. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Sragen, dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur lokasi kampanye serta pemasangan APK.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Polres Sragen, dan pengawas dari 20 kecamatan di Kabupaten Sragen.
Kukuh Cahyono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sragen, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar aturan, seperti pemasangan di pohon, tiang listrik, tiang telepon, serta di lokasi-lokasi yang dilarang seperti area pendidikan dan kantor pemerintahan.
“Kami telah merekomendasikan data tersebut kepada Satpol PP. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024, Satpol PP mengirim surat instruksi kepada tim pasangan calon bupati dan gubernur untuk menurunkan APK secara mandiri dalam waktu 1×24 jam. Apabila instruksi tersebut tidak diindahkan, maka tim kami akan melakukan penertiban secara paksa,” ujar Kukuh Cahyono.
Penertiban ini juga didampingi oleh Moh. Syamsul Arifin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sragen.
Dalam operasi penertiban kali ini, sebanyak 558 APK yang melanggar berhasil ditertibkan oleh tim gabungan. APK tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk baliho, spanduk, dan banner. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (PAN)