KILASJATENG.ID- Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan ban mobil Pajero di Jalan Pantura Demak tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Kamis 19 September 2024.
Pelaku yang saat itu mengendarai mobil Honda BRV diketahui berinisial S (60).
Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno mengatakan, awalnya unit Satlantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak memberikan laporan melalui HT kepada Polsek Karanganyar.
“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju ke arah Karanganyar,” jelasnya mewakili Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha.
Usai menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Namun bukannya berhenti pelaku justru langsung tancap gas melarikan diri.
“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffic light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli backbone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” ujar Jarno.
Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap pada saat diinterogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.
“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri ke arah Kudus,” jelas Jarno.
Jarno menambahkan pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar Rp4,5 juta,” tambahnya.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.
Ia menegaskan Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.
“Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” pungkasnya.*