Fakta Viral Dokter Qory Alami KDRT: Dianiaya Gara-gara Matikan Film, Suami Resmi Jadi Tersangka

oleh -102 Dilihat
Dokter Qory menjadi korban KDRT oleh suaminya. (Foto: PMJ New
Dokter Qory menjadi korban KDRT oleh suaminya. (Foto: PMJ New

KILASJATENG.ID-Satreskrim Polres Bogor menetapkan Willy Sulistio (39) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, dokter Qory Ulfiyah R (37).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut penanganan kasus yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan, di mana sebelumnya sang suami menggunakan akun X (Twitter) menginformasikan bahwa istrinya sudah 3 hari hilang tidak diketahui keberadaannya.

“Kemudian tim bergerak mencari informasi, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, saksi di lapangan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Berdasarkan penelusuran kepolisian, akhirnya diketahui dan korban ditemukan berada di Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam kondisi meminta perlindungan.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan P2TP2A dan korban untuk membuat laporan polisi terkait dengan kekerasan yang dialaminya.

“Akhirnya tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan 2 alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah. Di mana korban adalah pasangan suami istri, pelaku adalah suami, dan korban adalah istri, mempunyai 3 anak, dan sekarang si korban hamil 6 bulan, menerima KDRT,” papar Rio dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga  MS Glow for Men Hadirkan 'Glow Fighter', Solusi Tepat untuk KKB (Kelompok Kulit Bermasalah)

“Tersangkanya yaitu WS, 39 tahun, wiraswasta. Barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dilakukan penahanan.
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap momen yang menyebabkan dokter Qory Ulfiyah R (37) melarikan diri meminta perlindungan Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atas tindakan kekerasan suaminya Willy Sulistio (39) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan mulanya pada hari Senin (13/11/2023) pukul 00.00 WIB korban hendak membuat kejutan ulang tahun kepada suaminya.

“Saat itu korban saudara Qory akan memberhentikan film yang masih ditonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan. Hingga hal tersebut membuat ketersinggungan yang mendalam pada pelaku,” ujar Rio kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga  MS Glow for Men Hadirkan 'Glow Fighter', Solusi Tepat untuk KKB (Kelompok Kulit Bermasalah)

Saat itu pelaku merasa kesal karena film yang ditontonnya belum habis hendak dihentikan oleh korban.

Hingga keesokan harinya saat anak-anak sudah berangkat sekolah, pelaku kembali membahas momen di malam harinya yang dianggap tidak memberi kebahagiaan saat ulang tahun.

“Di saat itulah Pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengecaman dengan dua buah pisau dapur yang ditempelkan di punggung bagian belakang,” paparnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News