Polri Tegaskan Komitmen Tetap Netral Dalam Pemilu 2024

oleh -221 Dilihat
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

KILSJATENG.ID- Polri menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal tersebut sebagai salah satu upaya memberikan pengamanan dan memastikan pesta demokrasi berjalan aman dan sukses.

“Bapak Kapolri juga sudah menegaskan untuk netralitas menjadi pegangan bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (5/10/2023) dikutip dari laman PMJ News.

Diketahui, netralitas anggota Polri sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang undang itu disebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga  Kandang 'Merah Putih': Langkah Nyata Charoen Pokphand dalam Mendukung Kemandirian Masyarakat Disabilitas

“Yang pasti aturannya sudah ada, sudah jelas. Itu menjadi komitmen bagi Polri untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Karena Polri ingin pemilu ini berjalan dengan baik dengan bermartabat dan berjalan dengan jujur dan adil,” tuturnya.

Lebih lanjut Sandi menyatakan polisi aktif harus netral. Polri harus dapat menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai.
“Yang jelas kalau anggota polisi yang aktif, perintah Bapak Kapolri untuk melaksanakan netralitas dalam pelaksanaan kegiatan apapun,” tukasnya..*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News