Jamin Ketersediaan Makanan, Pemprov Jateng Dukung Raperda Kedaulatan Pangan

oleh -139 Dilihat
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno di sela rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno di sela rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng

KILASJATENG.ID-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedaulatan Pangan. Raperda yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jateng itu, diharapkan mampu mewujudkan kemandirian pangan.

“Harapan kami, Perda ini menjadi guidance (panduan) untuk Jateng lebih mandiri dari sisi pangan,” ujar Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, di sela rapat paripurna, di Gedung DPRD Jateng, pada Selasa (17/10/2023) dikutip dari laman Pemprov Jateng.

Sumarno menjelaskan, Jawa Tengah merupakan daerah lumbung pangan nasional. Adanya Perda tentang Kedaulatan Pangan, diharapkan pemprov bersama DPRD dan stakeholder terkait, mempunyai panduan bagaimana menjaga kestabilan harga pangan di Jateng.

Ditambahkan, Perda tentang Kedaulatan Pangan akan mengatur berbagai hal terkait pangan. Antara lain, mengatur tentang tata kelola ketahanan pangan, kesinambungan penyediaan pangan, distribusi pangan, dan sebagainya. Sebab, tidak sedikit pihak swasta yang membeli hasil panen dari Jateng, untuk dibawa atau dijual ke luar daerah.

Baca Juga  Targetkan Jateng Jadi Lumbung Pangan, Gubernur Minta Komitmen Kepala Daerah

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jateng, Paramitha Atika Putri menyatakan, Provinsi Jateng sebagai penyangga pangan nasional perlu menjamin ketersediaan pangan, sistem distribusi pangan, dan pola konsumen secara berkelanjutan. Tentu dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Menurutnya, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi makanan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.

“Baik pada tingkat nasional maupun daerah, dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal,” papar Paramitha.

Lebih lanjut djelaskan, semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri, mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan. Hal itu telah mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Baca Juga  Digelar di Alkid Pasca Direvitalisasi PUPR, Maleman Sekaten Keraton Solo Disorot

“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Kedaulatan Pangan,” kata Paramitha..*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News