KILASJATENG.ID- Seorang wajib pajak (WP) asal Cilacap, Jawa Tengah berinisial KHW harus merasakan dinginnya bui setelah mengemplang pembayaran pajak yang merugikan negara hingga Rp1,6 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo dalam keterangannya menyatakan tersangka KHW telah secara resmi diserahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Cilacap di Cilacap pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu lantaran diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Penyerahan tersangka ini dilakukan dengan pendampingan dari Korwas PPNS Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Pajak berupa PPN tersebut berasal dari hasil pekerjaan yang diterima oleh KHW melalui PT SJP yang merupakan perusahaan milik KHW. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.670.362.789,” jelasnya dalam rilis yang diterima Kilas Jateng, Kamis 26 Oktober 2023.
Atas perbuatannya tersebut, KHW diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Langkah ini merupakan langkah akhir yang harus dilakukan karena wajib pajak tidak mengindahkan upaya persuasif yang telah dilakukan. Kami tentunya mengedepankan upaya persuasif dengan bimbingan, konseling dan edukasi, namun apabila masih belum juga dilaksanakan kewajiban yang harus dilakukan maka langkah penegakan hukum adalah upaya terakhir,” ungkap Slamet.
Sebagaimana diketahui, upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara akan dilakukan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Penegakan hukum pidana sendiri dilakukan apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat dari perbuatan wajib pajak.