Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Ditetapkan, Jumlahnya Ada 27 Hari

oleh -83 Dilihat
Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. (Foto: PMJ News
Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. (Foto: PMJ News

KILASJATENG.ID-Pemerintah secara resmi telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Hal itu disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Adapun pengumuman terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” ungkap Muhadjir dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga  MS Glow for Men Hadirkan 'Glow Fighter', Solusi Tepat untuk KKB (Kelompok Kulit Bermasalah)

Menurut Muhadjir, penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2024

Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, setidaknya ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. “Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” tukasnya*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News