KILASJATENG.ID- Rumah salah satu warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan digeledah Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo, Rabu 6 September 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli minuman keras (miras) yang dilakukan di rumah tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga jual miras, Tim Sparta melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah pajang milik seorang pelaku inisial DS (34),” ujar Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Sparta berhasil menemukan 44 botol miras diantaranya, tiga botol miras merk Anggur Putih, lima botol miras merk Anggur Merah, tiga botol miras merk Kawa kawa Merah, satu botol miras merk Guinness, tiga botol air mineral ukuran 1600 ml berisi Ciu Klutuk, dua botol air mineral ukuran 1600 ml berisi Ciu Nanas, tiga botol air mineral ukuran 1600 ml berisi Ciu dan 22 botol air mineral ukuran 600 liter berisi miras jenis Ciu Leci.
“Barang bukti dan pemilik barang tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring,” paparnya.
Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan miras menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu diberantas.
“Tim Sparta secara rutin melakukan upaya preventif dengan melakukan razia atau penertiban peredaran miras,” ucap Kombes.Pol. Iwan.
Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, tim sparta secara rutin menggelar razia miras.
“Kami akan terus melakukan razia di sejumlah toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan miras,” ungkapnya.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau penjual miras, bagi warung yang ditemukan menjual miras, akan langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diproses tindak pidana ringan atau Tipiring.
“Kami juga meminta kepada penjual miras agar tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut,” pinta Kapolresta.*