KILASJATENG.ID– Nasib apes dialami RF (18). Lantaran ia harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah terjaring razia Polsek Laweyan saat hendak COD atau cash on delivery minuman keras (miras).
Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Ipda Lilik Haryanto mengatakan, RF terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar petugas di Jalan Bhayangkara tepatnya depan Stadion Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Jawa Tengah, Kamis 21 September 2023.
“Pelaku saat tertangkap oleh petugas kedapatan membawa enam botol miras diantaranya empat botol Miras jenis Kluthuk dan dua botol Miras jenis Ciu yang disembunyikan di dalam bagasi motornya,” jelasnya.
Lilik menambahkan, saat ditanya miras tersebut untuk siapa, RF mengaku berniat menjualnya kepada seorang pembeli dan keduanya sepakat bertemu di Sriwedari untuk COD.
“Kami pun lakukan penindakan Tipiring kepada RF, dan akan kami sidangkan di Pengadilan”, kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Laweyan, Kompol Dani Herlambang menegaskan bahwa jajarannya tetap konsisten melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas di wilayahnya.*