8 Jam Diperiksa, Polisi Tanya Rocky Gerung Soal IKN Hingga Omnibus Law

oleh -78 Dilihat
Keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: Dok PMJ News)
Keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: Dok PMJ News)

KILASJATENG.ID- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkait dengan sejumlah laporan polisi kasus dugaan ujaran kebencian ataupun berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Rocky Gerung dimintai keterangan di Bareskrim Polri selama 8 jam lebih.

“Pengambilan keterangan RG hari Rabu tanggal 13 September 2023 adalah interview lanjutan dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai Pukul 18.45 WIB,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (14/9/2023) dikutip dari laman Tribrata News.

Djuhandhani menuturkan, total sekiranya 45 pertanyaan diajukan terhadap Rocky Gerung mengenai apa yang disampaikannya dalam sebuah acara yang berlokasi di Bekasi.

“Sebanyak 45 pertanyaan terkait dengan isi ceramah yang disampaikan pada tanggal 29 Juli 2023 di Islamic Centre Bekasi pada acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh,” ucap Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan sejumlah isi materi yang ditanyakan kepada Rocky Gerung dalam klarifikasi tersebut, yakni diantaranya seputar Omnibus Law dan soal komoditas sawit.

“Materi pertanyaan yang pertama, data dan argumentasi RG terkait UU Omnibus Law yang tidak berpihak kepada buruh dan IKN,” kata Djuhandhani.

“Selanjutnya, data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komuditas sawit. Serta Tujuan RG memberikan ceramah pada acara tersebut,” jelasnya..*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News