KILASJATENG.ID-Pelaku mutilasi di Sleman, Heru Prasetio (23) menjalani sidang vonis, Rabu (30/08/2023). Sidang pembacaan vonis ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa hanya hadir secara virtual. Namun sidang tersebut dihadiri oleh ayah kandung korban, Heri Prasetyo (64).
Pemuda asal Temanggung Jawa Tengah itu divonis bersalah karena telah membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) perempuan asal Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta.
Atas hal itu pula Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Heru dimana vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab tidak ada alasan lagi yang dianggap dapat meringankan vonis terdakwa.
Majelis Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online.
Heru dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan Ayu sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta, Sabtu (18/3/2023) malam. Heru juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi Ayu dan memutilasi tubuh korban.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.
Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum Heru untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya. Perbuatan terdakwa pun telah meninggalkan duka mendalam hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan Heru juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri dan tidak ada hal yang dianggap meringankan.
Kuasa Hukum terdakwa, Sri Karyani mengatakan pihaknya menghormati bunyi putusan majelis hakim ini. Namun pihaknya kini pikir-pikir terlebih dahulu dalam rentang waktu 7 hari atas vonis tersebut. “Kami akan berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa,” katanya. Sementara ayah korban, Heri Prasetyo mengaku puas dengan putusan tersebut. Sebab, putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Dia menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat biadap dan sangat kejam.
“Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia,” ujar dia*