Kilasjateng.id-Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang dan jajaran Forkompimda, memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di halaman Setda Kabupaten Magelang, Selasa (1/8/2023).
Bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan apresiasi kepada pihak bea cukai yang dibantu oleh aparat penegak hukum, Satpol PP dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo, yang telah melakukan operasi terhadap komoditas minuman beralkohol dan rokok ilegal (tidak bercukai resmi), yang telah merugikan negara.
Menurutnya, hal itu menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan, menggunakan, mengedarkan, atau memperjualbelikan barang-barang yang kena cukai ilegal tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan kepada pihak yang berwenang, apabila menemukan, mengetahui adanya barang-barang yang kena cukai ilegal ini, agar dilakukan operasi. Sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan,” pesan Adi dikutip dari laman Pemprov Jateng.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono menyampaikan pihaknya telah memusnahkan sebanyak 1.598.090 batang rokok, dari kegiatan penindakan barang kena cukai.
Tak hanya rokok, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan barang kena cukai yang lain, di antaranya 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 550 gram tembakau iris. Ia mengatakan, pemusnahan barang kena cukai didapatkan dari hasil operasi penindakan pada 2022 hingga 2023.
“Dari hasil itu nilai barang berjumlah Rp1.878.530.650, dengan potensi kerugian negara Rp1.268.217.976. Yang mana berhasil diamankan dari wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo,” ungkapnya.
Imam menambahkan, secara detail modus operandi dalam penyebaran barang ilegal ini terus berkembang. Biasanya pelaku menggunakan truk, sekarang sudah banyak menggunakan mobil pribadi. Sehingga untuk mengatasi, perlu kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Wilayah ini sebenarnya bukan sebagai lokasi pemasaran, melainkan lintasan,” terangnya.
Atas temuan itu, pihak Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka.
“Yang terakhir kami sudah mengamankan sebanyak dua orang, sekarang sudah proses P21, dan ada dua orang lagi pelaku yang berstatus DPO,” bebernya.*