Tak Kirim Berkas Perbaikan, 13 Bacaleg Kota Solo Dinyatakan Gagal Nyalon

oleh -69 Dilihat
Komisioner KPU Kota Solo
Komisioner KPU Kota Solo (foto: dok. Kilasjateng)

KILASJATENG.ID– Sebanyak 13 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Solo dinyatakan gagal maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg), lantaran tak mengirimkan berkas perbaikan syarat administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo hingga batas waktu yang ditentukan. 

“Batas waktu pengiriman berkas perbaikan syarat administrasi bacaleg adalah Minggu 9 Juli 2023 dan sampai saat itu masih ada 13 bacaleg yang belum mengirimkan berkasnya. Sehingga mereka dinyatakan gugur sebagai bacaleg Pileg 2024,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti.

Adapun 13 bacaleg tersebut, lanjutnya, masing-masing berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 12 orang dan satu bacaleg dari Partai Ummat. 

“Untuk semula PBB mengajukan 15 bacaleg. Tapi hanya tiga bacaleg yang mengajukan perbaikan dokumen ke KPU. Sedangkan Partai Ummat dari 45 bacaleg yang didaftarkan, satu orang tidak mengirimkan berkas perbaikan,” urainya. .

Baca Juga  HUT ke-52 PDIP, Kader di Kota Solo Gelar Umbul Donga dan Aksi Cap Jempol Darah

Sedangkan secara umum dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kota Solo terhadap berkas persyaratan yang diserahkan bacaleg yang mendaftar, diketahui sebanyak 601 berkas bacaleg dari 18 parpol membutuhkan perbaikan. 

“Tapi hanya 588 bacaleg yang mengirimkan berkasnya sehingga sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat alias gugur,” terang Nurul. 

Adapun sesuai jadwal tahapan saat ini yang dilakukan KPU Kota Solo adalah memverifikasi administrasi dokumen perbaikan dari 588 bacaleg yang telah dikirimkan.  

“Sesuai jadwal dari KPU RI untuk verifikasi administrasi dokumen perbaikan bacaleg dilakukan hingga 6 Agustus mendatang,” ujarnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News