Kilasjateng.id– Sekolah lima hari di Sleman mulai ditetapkan oleh pemerintah setempat dalam tahun ajaran baru 2023/2024 ini. Pemberlakuan sekolah lima hari di Sleman serentak dilaksanakan oleh seluruh sekolah mulai jenjang TK hingga SMP.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pemberlakukan sekolah lima hari di Sleman ini mengacu pada Permendikbud yang diturunkan pada tahun 2017.
Selain itu keputusan ini dibuat karena selama ini diantara Kota/Kabupaten se-DIY, hanya Sleman sendiri yang belum memberlakukan sekolah lima hari.
Meskipun penerapannya dimulai tahun ini, Kustini menyampaikan bahwa pihaknya melalui Dinas Pendidikan akan terus mengawasi secara intensif perkembangan dan mengevaluasi terkait pemberlakuan sekolah lima hari.
“Selama ini hari sekolah enam hari, kami membuat keputusan dan mengkaji untuk sekolah lima hari,” kata Kustini, Senin, 3 Juni 2023.
Ia mengatakan, penetapan jadwal sekolah baru ini bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik dalam kegiatan sekolah baik itu intrakulikuler, kokulikuler, dan ekstrakulikuler.
Disisi lain, katanya, juga bertujuan untuk mengoptimalkan Tri Pusat Pendidikan yakni lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Pada prinsipnya peserta didik masih memiliki waktu menjalani aktivitas diluar sekolah bersama ortu,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Ery Widaryana mengatakan, sebelum peraturan jam sekolah baru ini diberlakukan, jajarannya sudah terlebih dahulu melakukan pengkajian.
Pengkajian itu dilakukan dengan mengambil responden dari tenaga pendidik, orang tua atau wali siswa, dan peserta didik.
Dari pengkajian tersebut diperoleh hasil beberapa pihak mendukung pelaksanaan sekolah lima hari.
“Kami sudah melaksanakan kajian hasilnya mendukung dalam rangka pelaksanaan lima hari sekolah. Dari hasil kajian persiapan dari 51.390 responden, kesiapan tenaga pendidik mencapai 90 persen, orang tua wali yang menyatakan siap 91,6 persen, peserta didik 81,9 persen,” jelas Ery.
Ery merincikan, beban belajar yang dijalani peserta didik sesuai dengan kurikulum nasional untuk jenjang TK mulai pukul 07.3 -10.30 WIB, SD kelas 1-3 pukul 07.00-11.35 WIB, SD kelas 4-6 pulul 07.00-12.40 WIB, dan SM mulai pukul 07.00-13.25 WIB.
Beban belajar tersebut, katanya, belum termasuk kokulikuler dan ekstrakulikuler.
“Setelah kegiatan itu masih bisa dilakukan kegiatan kokulikuler maupun ekstrakulikuler, dan itu juga dilakukan tidak setiap hari. Pengaturan itu kita serahkan ke sekolah bagaimana anak bisa istirahat,” ujar dia.*