Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap, Polisi Tengah Dalami Motifnya

oleh -210 Dilihat
Polisi beberkan identitas korban mutilasi
Polisi beberkan identitas korban mutilasi (Kilasjateng.id- Krisanti)

KILASJATENG.ID– Polda DIY mengamankan dua orang pelaku mutilasi di Sleman pada Sabtu, 15 Juli 2023 di Bogor Jawa Barat.

Identitas pelaku didapatkan polisi usai mengidentifikasi identitas korban sehingga mengarah ke pelaku.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan, identitas pelaku mutilasi di Sleman yakni inisial W warga Magelang Jawa Tengah dan RD warga DKI Jakarta.

Ia membeberkan, penangkapan kedua pelaku berawal saat jajarannya bersama tim forensik mendalami potongan tubuh korban inisial R yang telah ditemukan pada 12-13 Juli 2023 lalu.

Keduanya pun ditangkap dalam pelariannya. Saat ditangkap, kedua pelaku mengiyakan telah melakukan perbuatan tersebut dan tidak ada perlawanan dari mereka.

“Dari potongan (tubuh yang ditemukan) tersebut kita bawa ke rumah sakit Bhayangkara, kita ambil sidik jarinya. Berdasarkan kesimpulan menunjuk ke pelaku. Tim Opsnal kejar dan tangkap pelaku di Bogor Jawa Barat,” kata Endriadi, Minggu, 16 Juli 2023.

Dalam perjalanan membawa kedua pelaku dari Bogor ke Mapolda DIY, kepolisian mengintrogasi keduanya dan diperolehlah informasi beberapa lokasi dimana mereka membuang potongan tubuh korban.

Dari data yang diperoleh kepolisian pula, kedua pelaku mengeksekusi korban di kamar kos di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman.

BACA JUGA:Omzet Pameran Potensi Daerah Sleman 2023 Lampau Target

“Iya (di kos pelaku),” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa antara kedua pelaku dan korban sendiri saling mengenal.

“Untuk identitas yang didapat untuk pelaku bukan (mahasiswa), satu karyawan kuliner di Jogja, kemudian kedua orang Bogor penjual kue,” terangnya.

Usai penangkapan kedua tersangka ini, jajarannya masih melakukan pendalaman terkait siapa otaknya, motif, dan kronologi pelaku saat mengeksekusi korban.

Menurutnya, kasus ini tergolong rumit, sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan.

“Lagi kita dalami dulu, jadi nanti diinformasi berikut nya. Iya (mencari motifnya), doakan kami akan melakukan pengungkapan perkara secara terang benderang. Barang bukti, motif, kami berusaha keras,” jelasnya.

Meski kasus ini masih dalam penyidikan, kepolisian menyangkakan kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Sesuai dengan laporan polisi yang diterbitkan kita akan menindaklanjuti dengan proses penyidikan dengan pasal 340 proses pembunuhan berencana,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News