DPR Sahkan RUU Kesehatan Trending di Twitter, Netizen Ikut Komentar Sarkas: Karpet Merah untuk Nakes Asing

oleh -148 Dilihat
DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023) dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dari tangkapan layar YouTube liputan6
DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023) dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dari tangkapan layar YouTube liputan6

KILASJATENG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU) pada hari ini (11/7/2023). Rancangan undang-undang tersebut disahkan pada Rapat Paripurna ke-29 DPR Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Turut hadir pula Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, sebagai perwakilan dari pemerintah.

Rapat tersebut dimulai dengan penyampaian laporan dari Komisi IX perihal RUU Kesehatan oleh Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka dan memberikan laporan tertulisnya kepada Ketua DPR dan Menkes. Sementara itu, fraksi PKS dan Demokrat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya karena menolak RUU Kesehatan. Meskipun terdapat pihak yang menolak, Puan Maharani tetap mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

“Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju, ya?” tanya ketua DPR RI Puan Maharani yang dikutip dari akun YouTube @liputan6.

“Setuju,” seru para anggota DPR. Ia lantas mengetokkan palu dan RUU Kesehatan telah sah menjadi undang-undang. Meskipun begitu, masih banyak pihak yang menolak pengesahan RUU Kesehatan ini. Pasalnya, pengesahan ini terkesan terburu-buru dan baru saja dibahas pada tahun lalu. Bahkan, beberapa kali tenaga kesehatan turun ke jalan untuk protes mengenai rancangan undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut dinilai merugikan karena mencabut 9 undang-undang dan mengubah 4 undang-undang tentang kesehatan yang sudah terkenal dan dijalankan selama ini.

Selain itu, terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah dan organisasi profesi. Pemerintah menganggap bahwa beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk terciptanya dokter spesialis. Menurutnya, adanya dominasi kesehatan menghambat tumbuhnya dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik. Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar, baik di Asia Tenggara maupun di dunia.

Tak hanya para tenaga kesehatan, pengesahan RUU ini juga menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Bahkan, topik ini menjadi trending topik di Twitter. Banyak dari mereka yang mempertanyakan apakah undang-undang tersebut akan menyejahterakan para tenaga kesehatan dan memihak kepada kesejahteraan rakyat. Selain itu, terdapat pula yang terang-terangan menolak pengesahan ini.

“Yakin itu akan membantu kinerja para tenaga kesehatan, dok?,” tanya salah seorang warganet yang dikutip dari akun Twitter @dr_koko28.

“Selamat buat bangsa ini yang sudah memberikan karpet merah untuk tenaga kesehatan asing,” sarkas lainnya. “Tanggung jawab dunia akhirat,” tulis warganet.

“Selamat tapi dok, njenengan tetep praktik di kota menikmati di sana, kami menerima nasib di perifer ya dok hehe, karpet merah untuk dok asing juga, selamat datang juga dok buat mereka,” komentar lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News