2 Mantan Guru Besar UNS Kirim Bukti Dugaan Korupsi ke Kantornya, Ini Tanggapan Gibran

oleh -231 Dilihat
Dua mantan Guru Besar UNS, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo usai menyerahkan berkas bukti dugaan korupsi UNS Solo ke Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solo, Senin 17 Juli 2023.
Dua mantan Guru Besar UNS, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo usai menyerahkan berkas bukti dugaan korupsi UNS Solo ke Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solo, Senin 17 Juli 2023. (foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Pasca diberhentikan sebagai Guru Besar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Kantor Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin 17 Juli 2023. 

Kedatangan  mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo ke Balai Kota Solo tersebut tak lain untuk menyerahkan bukti dugaan korupsi di kampus negeri tersebut agar diteruskan Gibran ke Presiden Jokowi. 

“Kami datang bersama dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran yang berkaitan dengan dugaan fraud (dugaan korupsi) yang ada di UNS,” kata Hasan didampingi mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo usai menyerahkan sejumlah berkas ke Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solo. 

Adapun berkas yang diserahkan tersebut merupakan dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA terkait keuangan UNS Solo selama tahun 2022/2023. Dimana pihaknya menemukan dugaan korupsi sebesar Rp34,6 miliar yang merupakan anggaran yang tidak disetujui MWA. 

Baca Juga  Gempa Pacitan Terasa Hingga Solo, Daop 6 Yogyakarta Pastikan Perjalanan KA Tidak Terpengaruh

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu adalah MWA. 

“Menurut aturan itu masuk kategori korupsi dan kami sampaikan ke Mas Gibran agar tahu apa yang terjadi di UNS dan melaporkannya kepada Presiden Jokowi,” imbuh Hasan. 

Ia mencontohkan salah satu temuannya adalah pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS Solo kurang lebih sekitar Rp 5 miliar. 

“Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung,” kata dia. 

Menanggapi hal tersebut, Gibran mengatakan akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho dan secara informal akan disampaikan ke Kemendikbud.

“Jane ora (sebenarnya tidak) lewat aku, langsung saja (Presiden Jokowi dan Kemendikbud). Tapi rapopo nanti saya sampaikan secara informal tapi seharusnya disampaikan langsung ke sana (Kemendikbud),” ujarnya.

Baca Juga  Patroli Laut Ditpolairud Polda Jateng Pantau Progres Pembangunan Tanggul Laut dan Jalan Tol Semarang-Demak

Terpisah, Rektor UNS Jamal Wiwoho membantah adanya tudingan korupsi di kampus tersebut. Pasalnya seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS, dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan PP no. 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH. Termasuk jika akan melakukan perubahan dan atau penyesuaian program dan anggaranya.

“Terhadap usulan perubahan RKAT UNS th 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disyahkan/ditandatangani oleh Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS th 2023,” paparnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News