Kilasjateng.id – Menjelang Idul Adha 2023 ini masih ada hewan ternak yang terpapar virus PMK dan LSD di Sleman.
Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman mencatat, hingga pertengahan bulan Juni 2023 masih ada sebanyak 183 hewan ternak yang terjangkit PMK (Penyakit Mulit dan Kuku).
Sedangkan untuk kasus LSD (Lumpy Skin Disease) sendiri masih ada ribuan ternak yang terpapar, yakni 2.410 ekor. Kepala DP3 Sleman, Suparmono menyampaikan, terkait dengan perayaan Idul Adha 2023 nanti hewan yang terpapar virus PMK dan LSD di Sleman bisa dijadikan untuk berkurban namun dengan syarat.
“Ternak dengan PMK dan LSD bergejala ringan sah untuk dijadikan hewan kurban,” kata Suparmono kepada Hariane, Selasa, 20 Juni 2023. Ia melanjutkan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Perlaksanaan Ibadah Kurban saat merebaknya penyakit LSD dan antisipasi penyakit Pes Des Petits (PPR) pada hewan kurban, ada beberapa syarat hewan yang terpapar virus dapat dijadikan kurban.
Hewan yang terpapar PMK, katanya, sah dijadikan kurban jika hanya memiliki gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
“Yang tidak sah jika memiliki gejala klinis berat yaitu lepuh pada kuku dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus,” jelasnya.
Sama halnya dengan hewan terpapar LSD akan sah dijadikan hewan kurban jika memiliki gejala klinis ringan seperti benjolan yang belum menyebar dan hal itu tidak berpengaruh pada kerusakan daging.
Yang tidak sah hewan terpapar LSD untuk dijadikan kurban adalah apabila hewan tersebut bergejala klinis berat seperti benjolan sudah menyebar, sudah ada benjolan yang sudah pecah menjadi koreng, terbentuk jaringan parut dimana hal itu berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging.
Dijelaskan olehnya untuk menangani hewan yang sakit dengan gejala ringan, sebaiknya hewan dipotong pada tempat yang terpisah atau waktu yang berbeda.
Selain itu orang yang menangani pemotongan hewan harus selalu memperhatikan kebersihan diri. Setelah proses pemotongan, peralatan dan tempat pemotongan pun harus dibersihkan dan disuci-hamakan.
“Untuk penanganan pemotongan hewan penderita PMK gejala ringan tulangnya dipisahkan dari daging kemudian tulang, ekor, kepala, kaki, dan jeroan direbus dalam air mendidih minimal 30 menit,” ujarnya.
Untuk penjual ternak, ia menghimbau apabila ditemukan gejala klinis penyakit seperti PMK dan LSD diharapkan untuk segera melaporkan ke petugas kesehatan hewan di Puskeswan terdekat.*