Kilasjateng.id-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menggelar sidang isbat penetapan 1 Dzulhijjah 1444 H pada Minggu (18/6) malam. Sidang tersebut menghasilkan keputusan bahwa 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada hari Selasa, 20 Juni 2023. Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023.
Tanggal tersebut ditetapkan setelah Kemenag melakukan pengamatan hilal awal Dzulhijjah di 99 titik di Indonesia. Hasil rukyatul hilal ini menjadi salah satu rujukan dalam menetapkan jatuhnya Iduladha 1444 H. Dalam penentuan ini Kemenag menggunakan kriteria MABIMS yang merujuk pada ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Kriteria ini berbeda dengan yang dijadikan pedoman oleh Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan penanggalan hijriah yang menggunakan hisab hakiki wujudul hilal. Dalam perhitungan Muhammadiyah, tinggi hilal pada 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat sehingga belum memenuhi kriteria MABIMS.
Oleh karena itu, Muhammadiyah menyatakan, 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada Senin, 19 Juni 2023 sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023. Hal tersebut berpotensi terdapat perbedaan antara Muhammadiyah dan Kementerian Agama. Hal ini membuat pemerintah agar menghargai segala perbedaan yang ada.
Hari Raya Iduladha yang hanya tinggal menghitung hari, membuat umat muslim yang ingin berkurban sudah mulai mencari hewan untuk berkurban. Hewan yang diperbolehkan untuk berkurban adalah sapi, domba, kambing, dan unta. Ketentuan dari hewan-hewan tersebut adalah seekor kambing atau domba untuk satu orang, sedangkan unta, sapi, dan kerbau untuk berkurban tujuh orang. Namun, terdapat tata cara dan kriteria dalam memilih hewan kurban. Apa saja?
Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu sebagai berikut.
1. Domba harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya.
2. Kambing kacang harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Tidak sah melaksanakan kurban menggunakan hewan yang belum memenuhi kriteria umur. Jika umur telah lebih dari ketentuan, maka diperbolehkan asal tidak terlalu tua. Selain itu, dalam memilih hewan kurban hendaklah memilih hewan yang paling baik, sehat, dan tidak cacat. Pembeli juga harus memperhatikan lokasi pembelian. Hewan yang di ternak di tempat kotor seperti pembuangan sampah, hewan berpotensi mengandung bahan berbahaya bagi tubuh yang mengonsumsinya. Sementara itu, terdapat beberapa macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu sebagai berikut.
1. Matanya buta
2. Fisiknya dalam keadaan sakit
3. Kakinya pincang
4. Badannya kurus lagi tak berlemak
5. Telinga atau ekornya putus.*