Kilasjateng.id- Satpol PP DIY membeberkan setidaknya ada 25 titik obyek bangunan yang berpotensi melanggar penggunaan tanah kas desa di Sleman.
Beberapa di antaranya telah disegel Satpol PP dalam kurun waktu 2022 hingga sekarang. Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Muhammad Tri Qumarul Hadi menyampaikan, dari laporan yang didapat sudah 25 obyek bangunan yang diduga beridiri tanpa ijin diatas tanah kas desa di Sleman. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah nantinya.
“Yang tidak berijin sementara 25, belum lagi informasi yang diberikan dari kalurahan atau yang lainnya,” kata Qumarul, Kamis, 22 Juni 2023.
Pihaknya belum dapat memastikan 25 titik tersebut apakah benar melakukan pelanggaran. Terkait itu untuk kedepannya Satpol PP akan melakukan pengecekan untuk mengkonfirmasi kebenaran dari pada laporan tersebut.
“Tidak bisa menjawab sebelum cek lapangan dan crosscheck apa itu benar pakai tanah kas desa,” sambungnya.
Ia mengatakan, dari total laporan tersebut, delapan bangunan di antaranya telah disegel Satpol PP DIT karena terbukti mendirikan bangunan diatas TKD tanpa ijin dari Gubernur DIY.
Pemeriksaan pun juga telah dilakukan sekitar 50 persen dari total laporan tersebut.
“Rata-rata yang masuk ke kami bangunan itu didirikan tahun 2020-2021. Total yang disegel ada delapan, berupa tempat usaha ada juga yang perumahan,” terangnya.
Qumarul memastikan untuk kedepannya akan ada kelanjutan penindakan lagi terhadap bangunan-bangunan yang melanggar. “Kemungkinan masih ada yang akan ditindak,” tandasnya.*